1. Apa itu sosiologi . . .? ( menurut
anda )
** Menurut saya sosiologi itu adalah : Ilmu yang
mengajarkan kepada seseorang untuk berinteraksi secara baik , sopan dan terarah
sehingga ia dapat mengenal diri mereka sendiri. Sosiologi juga dapat diartikan dengan proses sosial ,
karena dalam sosiologi kita dituntut untuk berperan penting dalam menciptakan
umpan timbal balik yang baik dalam memecahkan masalah sehingga dapat membuat manusia itu sendiri sebagai
makhluk rasional .
2.
Apa
peran sosiologi bagi Indonesia . . .? ( spesifik bebas )
** Peran sosiologi bagi indonesia adalah
bagaimana cara untuk memajukan dunia pendidikan. Dalam pengertian
sederhana, sosiologi pendidikan memuat analisis-analisis
ilmiah tentang proses interaksi sosial yang terkait dengan aktivitas pendidikan baik dari lingkup keluarga, kehidupan sosio-kultur masyarakat maupun pada
taraf konstelasi di tingkat
nasional. Sehingga dari sini bisa di dapat sebuah gambaran objektif tentang relasi-relasi sosial
yang menyusun konstruksi total realitas
pendidikan di negara kita. Sampai pada pemahaman tersebut segala bentuk wawasan dan pengetahuan sosiologis guna membedah tubuh pendidikan kita
menjadi perlu untuk dibahas agar
proses-proses pengajaran tidak biasa ke arah yang kurang relevan dengan kebutuhan bangsa. Di sisi lain, jika perhatian
kita tertuju pada lembaran sejarah perkembangan pendidikan masyarakat Indonesia, produk kemajuan sosial, meningkatnya taraf hidup
rakyat, akselerasi perkembangan ilmu
pengetahuan dan penerapan inovasi teknologi merupakan bagian dari prestasi gemilang hasil jerih payah lembaga pendidikan kita dalam upaya memajukan
kehidupan bangsa Indonesia.
Meningkatnya jumlah kaum terpelajar
telah menjadi bahan bakar
lajunya lokomotif kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Akan tetapi, beberapa kendala yang
melingkari dunia pendidikan dalam
kaitan dengan menurunnya kualitas output pendidikan kita menjadi bukti bahwa wajah persekolahan kita memerlukan banyak perbaikan. Melihat keberadaan sekolah begitu penting
bagi eksistensi dan
keberlangsungan pendidikan di negara kita maka topik ini akan mengarahkan lingkup kajian sosiologisnya kepada hakikat peran dan fungsi lembaga sekolah
sebagai lembaga pendidikan. Tiga
sub-judul berikutnya akan menindaklanjuti fokus pembahasan dengan titik tekan yang lebih
spesifik. Pada sub-judul pertama, banyak
digali tentang hubungan-hubungan sosial di dunia pendidikan dalam wadah organisasi formal. Di sini criteria sekolah sebagai salah satu wujud
organisasi formal ditinjau dari kaitan
unsur-unsur sosial pendukungnya dalam proses mencapai tujuan pendidikan. Pada sub judul kedua lebih menyoroti konteks transaksi pendidikan di ruang kelas.
Hal ini ditekankan, sebab ruang kelas merupakan representasi
dari proses-proses pendidikan yang
sesungguhnya, karena di dalamnya telah melibatkan komponen-komponen belajar mengajar secara langsung. Sedangkan pada sub judul yang ketiga,
tinjauannya bertolak dari kenyataan bahwa
sekolah tidak bisa lepas dari hubungan wadah eksternalnya. Kondisi sosio-kultur masyarakat tidak
bisa tidak merupakan salah satu
faktor penting yang berpengaruh terhadap
proses-proses pendidikan di sekolah. Tiga batasan tinjauan di atas akan dipaparkan sebagai upaya untuk menyajikan beberapa manfaat
analisis sosiologis terhadap dunia
pendidikan.
beberapa ahli
telah menyajikan pranata-pranata manajemen yang berbeda-beda dalam menerapkan
fungsi manajemen di sekolah Di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Manajemen Ilmiah
2. Sistem Sosio-teknis
3. Pendekatan Sistemik
4. Pendekatan Individual
3.
Angkat
suatu wacana nasional. .!! (bebas)
** Korupsi Di Indonesia Hambat Investasi Negara, Masyarakat
Menderita. Pemerintah
Indonesia mematok pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan (2010-2014) setiap
tahunnya rata-rata 7 persen. Sebuah angka yang cukup optimistis tetapi
sebenarnya kurang realistis. Kurang realistis sebab pertumbuhan ekonomi
Indonesia di tahun 2009 ini saja hanya diperkirakan 4,4 persen.
Meskipun angka pertumbuhan ekonomi tersebut
terbilang cukup tinggi karena Indonesia termasuk tiga negara di dunia yang
angka pertumbuhan ekonominya di tahun 2009 masih positif di tengah negatifnya
angka pertumbuhan ekonomi hampir semua negara karena krisis keuangan global
yang belum pulih. Tiga negara yang pertumbuhan ekonominya positif tersebut
adalah India, China, dan Indonesia. Untuk mencapai angka pertumbuhan rata-rata
7 persen setiap tahun tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun
2010, menurut versi pemerintah, untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7
persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2.000 trilyun.
Sementara menurut versi Kadin kebutuhan dana
tersebut jauh lebih tinggi yaitu Rp 2.900 trilyun. Masih menurut versi
pemerintah, dana Rp 2.000 trilyun tersebut akan diperoleh dari : APBN sebesar
Rp 200 trilyun, kredit perbankan Rp 450 trilyun, pasar modal Rp 400 trilyun,
investasi domestik Rp. 400 trilyun, dan investasi asing Rp. 500 trilyun. Di
antara berbagai sumber dana untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen
tersebut, yang paling berat adalah menggaet dana dari investasi domestik dan
investasi asing.
Sebabnya
jelas yaitu ada berbagai hambatan dalam menggaet investasi, dan satu di
antaranya yang paling besar adalah korupsi yang saat ini sedang ramai
dibicarakan karena permusuhan antara KPK dan Polri. Bagi dunia usaha korupsi punya dampak yang
merugikan. Pertama, korupsi memperbesar biaya perusahaan karena perusahaan
harus membayar biaya-biaya tidak resmi dan biaya tambahan karena tindakan korupsi.
Penelitian
Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di
10 Kabupaten/Kota di Indonesia menemukan bahwa biaya tambahan karena korupsi
mencapai 7,3 persen dari biaya perusahaan.
Sedangkan
penelitian Ari Kuncoro (2001) pada 1.736 perusahaan di 285 kabupaten dan kota
di Indonesia menemukan besarnya biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi
mencapai 10 persen dari biaya total perusahaan. Besarnya biaya tambahan ini
tentu akan mengurangi keuntungan dan efisiensi perusahaan. Sebuah penelitian
menarik di Afrika yang dilakukan oleh Arthur dan Teal (2004) menemukan bahwa
produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari perusahaan yang tak
pernah membayar suap. Kedua, sebagai dampak lebih lanjut dari biaya tambahan
sebagai akibat tindakan korupsi tersebut, perusahaan biasanya akan menggeser
beban biaya tambahan ini pada konsumen dengan cara menaikkan harga barang yang
dijualnya. Kenaikan harga barang ini akan mengurangi daya beli konsumen. Karena
daya beli konsumen turun maka pada akhirnya pengusaha juga akan menanggung
akibatnya berupa penurunan omset penjualan. Ketiga, biaya tambahan sebagai
akibat tindakan korupsi yang harus ditanggung oleh pengusaha ternyata lebih
"merugikan" dibandingkan pajak. Dalam tulisannya yang menarik
berjudul "Why is Corruption So Much More Taxing Than Tax"(Mengapa
Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?) sebagai hasil penelitiannya di 45
negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan bahwa korupsi lebih merugikan daripada
pajak karena biaya tambahan sebagai hasil korupsi tidak diimbangi dengan balas
jasa apapun dari oknum pemerintah.
Sementara
jika pengusaha membayar pajak, ia akan mendapatkan balas jasa berupa pelayanan
publik dan infrastruktur yang dibutuhkannya untuk menjalankan usahanya. Karena
ketiga dampak korupsi yang merugikan dunia usaha tersebut maka tidak heran jika
korupsi merupakan hambatan yang cukup serius bagi investasi baik yang berasal
dari dalam negeri maupun investasi asing. Berbagai penelitian menunjukkan hal
itu. Penelitian Shang Jin Wei seperti dikutip di atas menemukan bahwa korupsi
berdampak negatif terhadap investasi asing. PenelitianHines (1995) di AS
menghasilkan hasil yang sama.
Demikian
pula penelitian Daniel Kaufmann (1997) di Ukraina dan Rusia juga menyimpulkan
hal yang sama yaitu korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing. Karena
berdampak negatif terhadap investasi padahal investasi adalah motor penggerak
pertumbuhan ekonomi maka korupsi berdampak negatif pula terhadap pertumbuhan
ekonomi.
Penelitian Paulo Mauro (1997) di 70 negara
menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Demikian
juga penelitian Vito Tanzi (1998) di beberapa negara sedang berkembang
menemukan hal yang sama. Dengan menggunakan data Indeks Persepsi Korupsi di 21
daerah di Indonesia hasil survai Transparency International Indonesia (2004)
dan PDRB per kapita di 21 daerah yang menjadi sampel tersebut, saya pernah
menganalisis pengaruh korupsi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggunakan
regresi.
Hasil
regresi menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah. Melihat bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan
akhirnya pertumbuhan ekonomi, padahal investasi sangat dibutuhkan untuk
mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun maka bagaimanapun
korupsi di Indonesia harus diberantas.
Ada beberapa langkah yang bisa
ditempuh.:
** Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi
kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai
negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di
Indonesia.
** Kedua, pembenahan
administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan
satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di
semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab
terjadinya korupsi di Indonesia.
** Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut
memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan
bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan
oleh aparat pemerintah.
** Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita
dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai
hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung
lebih tidak korup dibanding laki-laki.
4.
Cari beberapa pakar terhadap temuan
masalah anda. . !! (3 sumber)
·
Drs Ansari Yamamah, MA.
·
Prop. Dr. Nur Syam, M.Si.
·
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
·
Erry R.Hardjapamekas
·
Goenawan Wanaradja, SH,MH
·
Bibit Samad Riyanto
5. Buat Kesimpulan. . !!
1. Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
2. Korupsi menghambat
pembangunan, karena merugikan negara dan merusak
sendi-sendi kebersamaan dan menghianati
cita-cita perjuangan bangsa.
3. Cara penaggulangan
korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif.
Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan
dan
Membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang
jelas
antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi,
mengusahakan
perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan
atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan
pelaku
pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan,
penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial
dan
sanksi sosial, menumbuhkan rasa
“sense of belongingness” diantara para
pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah
menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor
di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat
dan
pegawai.
6. Peran manusia dalam permasalahan
sosiologi yang saudara angkat. . !!
** Peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia
Sebagai bukti
tekad dan maksud yang sangat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha
memberantas korupsi ialah telah dimasukannya ketentuan tentang peran serta
masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peran serta ini
dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa (1) dengan diberikannya hak dan kewajiban
masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif
dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan
(2) persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan
pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan
urusan bangsa. Setiap orang harus berparsitipasi dan berperan aktif dalam usaha
mennaggulangi kejahatan yang menggerogoti negara ini.
Pandangan
pembentuk undang-undang itu tertuanhg dalam rumusan Pasal 41 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa, masyarakat
mempunyai hak dan tanggung jawabmdalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Bentuk peran serta tersebut, dalam Pasal 41
ayat (2) telah ditentukan wujudnya, yaitu sebagai berikut :
* hak mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak
pidana korupsi.
* hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
* hak menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
* hak untuk
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari.
* hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam
hal :
1) Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2) Diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan hak memberikan informasi ialah hak untuk
menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak
pidana korupsi yang salah satu bentuknya ialah “pelaporan” yang disampaikan
kepada penegak hukum atau komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegak
hukum yang dimaksud disini ialah kepolisian dan kejaksaan. Pelapor yang
dimaksud dalam pengertian Undang-undang ini tidak sama dengan pengertian
pelapor yang dimaksud oleh Pasal 1 butir 24 KUHAP.
Pelapor dalam hal ini khusus pada adanya dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan menurut KUHAP, pelapor adalah orang
yang memberikan informasi untuk semua jenis tindak pidana.
Adapun mengenai tata cara peslaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk
pelaporan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
“setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa telah terjadi tindak
pidana korupsi serta menyampaikan saran serta pendapat kepada penegak hukum dan
atau komisi mengenai tindak pidana korupsi”.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa”setiap
orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik mengenai
status maupun rasa aman”. Dengan demikian dapat diketahui bahwa warga
masyarakat yang menyampaiakn informasi berhak mandapatkan perlindungan hukum
dari nesgara malalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk hal itu.
Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelapor tindak
pidana korupsi yang dimaksud, dapat berupa (1) perlindungan hukum mengenai
status hukum dan (2) perlindungan hukum mengenai rasa aman.
Mengenai
status hukum diterangkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang
pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak
hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak diubah
menjadi sebagai tersangka”.
Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana
korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di
negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak
yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya
atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam
tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke
depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum,
syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk
berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Semua
pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang
dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan.
Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling
terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Pemerintah
jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya
memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh
mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila
pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili
atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan
kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah
bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas
kakap.
Untuk
melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya.
Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan
mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat
sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum.
Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat
buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat
langsung merasakannya. Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan
korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung
yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
Di
bawah ini ada beberapa contoh dampak dari akibat yang ditimbulkan dari
permasalahan korupsi, yaitu ditinjau dari dampak ekonomi, dampak politik,
dampak pelayanan publik, dampak hukum dan dampak sosial budaya.
1. Dampak Ekonomi
Dampak
dari sektor ekonomi dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a.
Bantuan pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak
pernah sampai ketangan masyarakat, yang artinya korupsi menghambat pembangunan
ekonomi rakyat.
b.
Harga barang menjadi mahal.
c.
Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir orang elit ekonomi dan elit
politik saja.
d.
Rendahnya upah buruh.
e.
Produk petani Indonesia tidak dapat bersaing.
f.
Korupsi membuat utang bangsa Indonesia menjadi banyak, dan
g.
Korupsi mengurangi minat para investor untuk menginvestasikan uangnya
atau modalnya di Indonesia.
2. Dampak Politik
Politik
yang seharusnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan
sebagai sarana untuk memberantas tindak pidana korupsi, malah dibuat sebagai
sarana untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab tanpa memikirkan masyarakat kecil.
Dampak dari perbuatan korupsi di dalam sektor
ini, yaitu :
a.
Korupsi menjadi sumber utama untuk membiayai aktifitas politik dan
mempertahankan kekuasaan.
b.
Hampir sebagian besar posisi elit politik dipegang oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab, yang disebabkan karena pemilihan untuk memilih para elit politik
tersebut tidak demokratis.
c.
Korupsi yang sistemik membuat masyarakat tidak lagi mempercayai
penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
d.
Sistem politik yang dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab
mengancam keabsahan pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada produk hukum
yang dibuat yang dianggap ilegal oleh masyarakat.
e.
Lembaga negara yang dibentuk hasil politik akan tidak berjalan
sebagaimana mestinya jika dipegang oleh orang-orang yang korup dan tidak
bertanggungjawab, dan
f.
Korupsi dapat menghancurkan integritas bangsa..
3. Dampak Pelayanan Publik
Akibat
perbuatan para pejabat yang tidak bertanggungjawab dapat berakibat pada
pelayanan publik yang kurang memihak pada masyarakat kecil. Dalam hal ini
dampak dari perbuatan korupsi pada pelayanan publik, yaitu :
a.
Pelayanan publik buruk, karena birokrasi tidak berorientasi pada
pelayanan masyarakat kecil.
b.
Semangat profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur makin luntur, dan
c.
Berubahnya fungsi-fungsi pelayanan public.
4.
Dampak Hukum
Hukum
sebagai pilar untuk menekan laju pertumbuhan tindak pidana korupsi, malah
dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan uang yang banyak atau
dengan kata lain hukum dijadikan sebagai salah satu sarang dari perbuatan
korupsi.
Dampak-dampak
dari perbuatan korupsi dibidang hukum, yaitu :
a.
Banyak para aparat penegak hukum yang tidak bersih dikarenakan pada awalnya
meraka melakukan pelanggaran hokum.
b.
Hukum dijual belikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga
putusan yang dihasilkan menjadi tidak adil, dan
c.
Menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada mekanisme hukum yang
dikarenakan mental para aparat penegak hukum sengat rendah.
5. Dampak Sosial Budaya
Perubahan
lain dari perbuatan korupsi adalah perubahan paradikma atau cara pandang
masyarakat itu sendiri, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat
internasional, yang dulunya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang jujur dan
ternyata sekarang semua itu berubah menjadi salah satu bangsa yang terkorup di
dunia.
Dampak-dampak
dari korupsi dibidang ini adalah :
a.
Korupsi yang bersifat sistematis menyebabkan masyarakat tidak lagi
menghiraukan aspek-aspek profesionalisme dan kejujuran.
b.
Runtuhnya bangunan moral bangsa, dan
c.
Perbuatan korupsi yang berkepanjangan akan menghilangkan harapan masa
depan yang lebih baik. Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan
depresi masyarakat yang berkepanjangan.
Peran serta
masyarakat jelas sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Masyarakat yang memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan
berusaha menegakkan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat
yang apatis dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
pemerintah merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau
melakukan perbuatan korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan
data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran
dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak
kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan
tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan
menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau
kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau
kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh
pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan
pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari
masyarakat.
7. Perkembangan topik sosiologi anda
dimasa depan . . .??
** Negara kita akan tumbuh subur, Bangsa
Indonesia pun akan menjadi bangsa yang bersih. Dampak kemajuannya akan sangat
terasa karena berkurangnya pengangguran, berkurangnya kemiskinan, dan
berkembangnya pembangunan serta pendidikan.
8. Solusi . . !!
>>
Pengertian korupsi :
Banyak
para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa
dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna
yang sama.
Kartono
(1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
Negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya
denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi
terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki
oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya,
Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau
diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau
partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas
pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham
keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Sebab-sebab
korupsi
Ada beberapa
sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya
bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%),
tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan
struktur sosial (7,08 %).
Sebab-sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan
pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan
dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang
rendah.
d. Persepsi yang
populer.
e. Pengaturan
yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang
tidak cukup dari bidangnya
Di
sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi
yaitu :
a. Perumusan
perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk
menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti
atau suap.
d. Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral,
sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India,
misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut
kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali
mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala
orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah,
mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari
pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
terjadinya
korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang
rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi
yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan
pemerintahan kolonial.
3. sikap mental
pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran
bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat
pemerintah.
3. Akibat-akibat
korupsi :
1.
Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya
keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial,
pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan
administrasi
4. Upaya
penanggulangan korupsi :
Korupsi
tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai
tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan
menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the
means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada
beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing
memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam
Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi
korupsi sebagai berikut :
a.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran
tertentu.
b.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang
akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat,
rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi
yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang
secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.
Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan
ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yang baca Jangan lupa comment ya . . . .
Kalo mau copas, izin dulu ya . . .
:)